Jokowi Tolak Perpanjangan Jabatan, JoMan: Kita Tegak Lurus

dukung

Realitarakyat.com – Presiden Jokowi menolak perpanjangan durasi masa jabatan dua tahun. Relawan Jokowi Mania (JoMan) mendukung keputusan Jokowi.

“Kita tegak lurus dong. Ini kan perintah. Kita kawal penuh keputusan itu,” kata Imanuel Ebenezer atau Noel, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).

Noel menilai Jokowi sebagai orang yang sangat pro demokrasi. Dia yakin Jokowi akan menjalankan aturan sesuai konstitusi.

“Jokowi menunjukkan dirinya sebagai seorang demokrat yang pro demokrasi. Meski sebenarnya ada banyak problem di era pandemi, dia tetap konsisten menjalankan perintah konstitusi,” ujarnya.

Noel sudah mendengar kabar kalau Jokowi menolak rencana penambahan ataupun perpanjangan masa jabatan presiden. Untuk itu, dia siap mendukung keputusan Jokowi.

“Soal amandemen periodisasi presiden, beliau (Jokowi) sudah mengeluarkan pernyataan untuk penolakan. Begitu juga tidak pernah berpikir tambah 2 tahun lagi, Jadi saya tegak lurus,” kata Noel.

Noel beserta sejumlah tokoh relawan lainnya akan menyampaikan pernyataan Jokowi ke seluruh Jokowi Mania. Mereka kata Noel, akan giat mengkampanyekan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden itu ke bawah.

Diketahui, Relawan Jokowi Mania (JoMan) mendukung perpanjangan masa jabatan presiden karena pandemi COVID-19. Hal itu menyusul wacana amandemen UUD 1945 merembet ke isu perpanjangan masa jabatan presiden.

“Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu. Sementara dana pemilu bisa digunakan dulu untuk stimulan ekonomi dan sosial,” ujar Ketum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel), kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Noel menyebut penambahan durasi jabatan presiden amat berbeda dengan wacana presiden 3 periode. Noel mengaku dalam posisi menolak presiden 3 periode.

Mendukung penambahan masa jabatan presiden, Noel menyebut gagasan ini memerlukan amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD dan ini disebut bukan perkara sulit asal partai-partai setuju.

“Otomatis jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun maka jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang,” kata Noel.[prs]