MK Setuju Napi Korupsi Dapat Remisi

  • Bagikan
ciptaker
Gedung MK/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan O.C. Kaligis.

MK berpendapat aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Dengan demikian, hak remisi harus berlaku sama untuk setiap warga binaan.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (30/9).

Mahkamah juga berpendapat pemberian remisi adalah otoritas penuh lembaga pemasyarakatan. Menurut MK, tidak seharusnya keputusan pemberian remisi dipengaruhi oleh lembaga lain.

MK pun menyatakan syarat tambahan pemberian remisi tidak seharusnya menghalangi warga binaan mendapatkan hak. Mahkamah menilai syarat tambahan seharusnya hanya berlaku untuk menambah jumlah remisi.

“Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015,” tutur Suhartoyo.

Meski begitu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Kaligis. MK berpendapat permohonan Kaligis bukan termasuk dalam ranah konstitusionalitas mereka.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi O.C. Kaligis mengajukan uji materi atas sejumlah pasal PP Nomor 99 Tahun 2012. Gugatan itu ia layangkan karena tidak mendapat remisi karena bukan justice collaborator.

Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur ketentuan khusus remisi bagi sejumlah narapidana, termasuk napi korupsi. Salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.[prs]

  • Bagikan