MPR  

Bamsoet: Negara Tanpa Arah Tak Sesuai Ajaran Islam

bamsoet
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Arsul Sani/Net

Realitarakyat.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyebut Indonesia membutuhkan haluan negara. Sebab, membiarkan negara tanpa arah, tidak sesuai ajaran Islam. Bamsoet ‘menantang’ Wakil Ketua MPR Arsul Sani untuk menulis buku yang mengupas tentang relasi Islam dan haluan negara.

Hal ini dalam rangka melengkapi kehadiran buku “Relasi Islam dan Negara” yang telah ditulis Arsul. Sebagai politikus, akademisi, sekaligus juga tokoh agama, Arsul dinilai sangat tepat mengupas sejauh mana agama memandang keberadaan haluan atau perencanaan dalam kehidupan manusia, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Perlu dikaji juga relasi Islam dengan haluan negara atau PPHN. Apakah sebuah negara yang tidak memiliki perencanaan jangka panjang, dan membiarkan terjadinya perubahan haluan pada setiap pergantian presiden itu lebih banyak manfaat atau mudaratnya? Apakah membiarkan proyek pembangunan yang dibiayai ratusan miliar bahkan puluhan triliun uang rakyat kemudian dibiarkan mangkrak karena perbedaan selera, visi, misi dan prioritas presiden lama dan presiden baru sesuai dengan ajaran Islam atau tidak?,” kata Bamsoet dalam diskusi sekaligus peluncuran buku Arsul di Media Center, gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).

“Karena menurut saya, membiarkan negara tanpa arah dan tanpa haluan serta mengabaikan kesejahteraan rakyat melalui ketidaksinambungan pembangunan yang sedang berjalan, jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam. Akibatnya, bisa menyeret kepada ketidakpastiaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara yang tidak efisien yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan melalui buku “Relasi Islam dan Negara”, Arsul mengupas bahwa politik atau pengaturan negara, termasuk urusan yang bersifat umum, berada di ranah ijtihad umat Islam. Dalam buku itu, Indonesia bukan negara sekuler dan agama. Prinsip dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan nilai-nilai moral agama harus menjadi rujukan dan sumber inspirasi dalam kehidupan bernegara, dengan tetap menjaga konsensus dan komitmen untuk menghormati kemajemukan dalam kehidupan beragama.

“Buku ini menyajikan gambaran mengenai paradigma hubungan Islam dan negara dalam berbagai sudut pandang, yang disusun dalam lima bagian. Bagian pertama menggambarkan dinamika pemikiran Islam dan negara dari zaman klasik sampai kontemporer, menghadirkan perspektif hubungan Islam dan negara dari para pemikir Islam yang mewakili berbagai arus pemikiran, mulai dari Al Farabi, Al Mawardi, Al Ghazali, Ibnu Khaldun, dan beberapa pemikir Islam ternama lainnya, hingga pemikiran cendekiawan muslim tanah air Nurcholis Majid,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, bagian kedua membahas pengalaman dan praktik bernegara pada zaman klasik Islam. Salah satunya mengulas Konstitusi Madinah, yang telah berhasil membangun integrasi dan kohesi sosial dalam kemajemukan masyarakat Madinah. Sementara pada bagian ketiga, mengulas bagaimana negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim, antara lain Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, Turki, Maroko, Tunisia, dan Mesir, memaknai hubungan Islam dan pemerintahan atau negara, serta dinamika politik Islam.

Bagian keempat buku “Relasi Islam dan Negara” mengajak pembaca untuk lebih membumi, dengan menyelami lebih dalam lagi mengenai peran Islam dalam konsensus bernegara di Indonesia. Pandangan Arsul dalam memaknai hubungan Islam dengan Pancasila, NKRI, kebinekaan, dan berbagai konsensus kebangsaan lainnya, mengantarkan pembaca pada kedewasaan dalam keberagamaan.

“Bermuara pada kesepahaman bahwa hubungan Islam dan negara bukanlah sebuah kontestasi untuk saling dibenturkan, melainkan sebuah sinergi yang saling menguatkan. Sejarah mencatat, hubungan antara Islam dan negara tidak selalu berjalan mulus, selalu ada dinamika seiring laju peradaban dan perkembangan zaman,” tutur Bamsoet.

Bamsoet mengatakan pada bagian kelima buku ini, secara khusus dibahas artikulasi syariat Islam dalam produk legislasi. Sejatinya, sebagai produk legislasi, syariat Islam telah menjadi bagian dari hukum nasional di Indonesia, misalnya tentang perkawinan, peradilan agama, zakat, haji, wakaf, hingga perbankan syariah.

“Hadirnya berbagai undang-undang tersebut adalah manifestasi tanggung jawab negara untuk memfasilitasi warga negara dalam menjalankan ibadah, dan bukan bentuk campur tangan negara terhadap kehidupan agama, apalagi dimaknai secara sempit sebagai keberpihakan negara pada Islam sebagai agama mayoritas,” demikian Bamsoet.[prs]