DPR  

DPR Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Pemerintah

eddy pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno/Net

Realitarakyat.com – Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan kebijakan pemerintah melarang ekspor sementara sudah tepat.

Karena menurutnya saat ini kondisi stok batu bara khususnya untuk pembangkit-pembangkit listrik di dalam negeri sudah minim. Oleh karena itu pihaknya mendukung pembatasan ini.

“Namun demikian, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi terhadap pemenuhan DMO yang selama ini masih belum dipenuhi sepenuhnya oleh penambang-penambang yang ada,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Senin (3/1).

Eddy menyebut ada perusahaan yang memenuhi DMO secara baik dan ada juga yang tidak. Sehingga pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera.

“Sanksinya bisa berupa pelarangan ekspor sampai dengan pencabutan izin,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberlakukan pelarangan ekspor batu bara untuk menghindari pemadaman terhadap sepuluh juta pelanggan PLN tahun ini. Larangan ekspor batu bara berlaku mulai 1-31 Januari 2022.

Dia meminta selama tenggat waktu pelarangan ekspor ini Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada yang nakal dan tetap melakukan ekspor selama masa pelarangan ini.

“Tetap melakukan ekspor itu perlu disanksi menurut kami sanksinya berat langsung pencabutan izin saja,” pintanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, demi mendorong kemandirian energi nasional, maka pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) harus dipercepat. Seperti solar, geothermal, dan gas sebagai energi transisi.

“Supaya ketergantungan pada batu bara tidak tinggi dalam rangka memperkuat kemandirian energi kita,” tuturnya.[prs]