Realitarakyat.com – Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, menuturkan bahwa empat tersangka para petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu tindak lanjut atas surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) setelah menetapkan tersangka.
“Keempat WNI tersebut saat ini telah tercantum dalam daftar pencegahan dalam keadaan mendesak berdasarkan usulan atau permintaan. Berlaku dari 26 Juli 2022 berlaku sampai dengan 14 Agustus 2022,” ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis (28/7).
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka diberikan kepada mantan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar yang diumumkan pada Senin, 25 Juli 2022.
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji menuturkan, pencegahan tersebut telah dikonfirmasi sejak kemarin lusa. Dia menuturkan, pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus yang melibatkan para petinggi ACT.
“Sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Konfirmasi dari imigrasi per tanggal 26 Juli sudah dicekal,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2022.
Mengenai waktu penahanan para tersangka, dia tidak menyebutkan lebih lanjut. Dia menuturkan bahwa masih ada kemungkinan saksi lain yang bakal diperiksa untuk memperkuat data yang dibutuhkan.
“Bisa jadi, nanti kita lihat mana yang kira-kira perlu penambahan atau apa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan empat tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana, hingga pencucian uang.[prs]






