Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai jika pemerintah masih belum serius dalam pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah nampaknya masih gamang dan setengah hati untuk memasukannya dalam program Prolegnas 2022. Padahal RUU ini inisiatif dari pemerintah.
“Sepertinya pemerintah tidak serius untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. Pemerintah juga gamang, masih setengah hati. Kalau pemerintah serius pasti dia lobby sana-lobby sini, agar rancang undang-undang ini bisa masuk dalam prolegnas tahun 2022,” kata Nasir dalam diskusi Forum legislasi bertema “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset,”, hari Selasa (20/9).
“Apakah ada halangan dari DPR ? Karena Prolegnas itu adalah kesepakatan DPR dengan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sambung politikus PKS ini.
Nasir menjelaskan, RUU Perampasan Aset itu sebenarnya sangat dibutuhkan. Karena selama ini, penegak hukum ingin merampas aset-aset yang diduga dilakukan oleh para koruptor, mengalami kesulitan walaupun ada instrumen hukum yang telah menjadikannya sebagai alas hukum. Kemudian, kesulitan-kesulitan itu kemudian juga diikuti dengan putusan pengadilan yang mengikat untuk melakukan perampasan. Padahal maksudnya perampasan aset ini diharapkan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga institusi penegak hukum dalam hal ini KPK mengaku dengan lamanya harus menunggu keputusan pengadilan yang mengikat ini, diperkirakan para koruptor atau orang yang mencuri keuangan negara itu bisa memindahkan asetnya, sehingga asetnya itu disamarkan atau dia mencuci aset itu dengan mesin cuci yang canggih, sehingga kemudian tidak bisa dideteksi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
“Saya melihat bahwa sudah sangat urgent RUU Perampasan Aset ini untuk dijadikan undang-undang sehingga kemudian akan meningkatkan potensi aset recovery yang selama ini memang gencar dilakukan oleh institusi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kendati memberi dukungan, Nasir meminta agar UU ini jangan sampai terjadi potensi penyalahgunaan. Terutama terkait penyimpanan barang aset sitaan dari para koruptor itu. Pasalnya selama ini, penagak hukum masih menyimpan di tempatnya masing-masing, meskipun kementerian hukum HAM itu ada RUBASAN atau rumah tempat menyimpan barang sitaan.
“Selama ini kan KPK nyimpan sendiri, mobil-mobilnya semuanya lah disimpan oleh KPK, bisa jadi nanti setelah undang-undang ini ada, terbentuk ada satu tempat penyimpanan, polisi nyimpan di situ misalnya, jaksa nyimpan di situ ya kemudian KPK juga menyimpan di situ, jadi kita bisa bayangkan ini pasti tepatnya sangat luas sekali, belum lagi nanti misalnya bagaimana nilai barang yang disita sehingga tetap memiliki nilai ekonomis,” tukasnya.[prs]






