Hari Ini Samsat Keliling Kembali Buka Layanan di Jadetabek

Jadetabek, samsat keliling
Samsat Keliling. //net

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan 24 titik layanan Samsat Keliling di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat (18/8/2023).

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek, dikutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB

6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.30-14.00 WIB

7. Ciledug di depan kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Jalan Layang Cipendawa pukul 08.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-13.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tugu pukul 08.00-11.30 WIB

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. (ndi)