Realitarakyat.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Indonesia tidak berpartisipasi pada ajang Miss Universe International. Salah satu alasannya adalah merebaknya kasus pelecehan seksual saat pagelaran Miss Universe Indonesia 2023 beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa, Minggu (27/8/2023). “Ini sesungguhnya tindak lanjut pertemuan antara Kementerian PPPA, Polda Metro Jaya, dan Wantimpres,” kata Iche, panggilan akrabnya.
Pada perbincangan dengan RRI Pro 3 tersebut, Iche mengatakan pertemuan tersebut menghendaki kasus pelecehan seksual itu harus ditindaklanjuti. “Sikap ini diambil dalam rangka memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Iche, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12/2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual. “Rekonstruksi hukumnya sudah berjalan dan ini merupakan kejahatan yang serius,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong evaluasi kembali keterwakilan RI pada ajang Miss Universe International 2023. Miss Universe Organization pun telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pemegang lisensi di Indonesia, PT Capella Swastika Karya.
“Karena lisensinya sudah dicabut, seharusnya tidak dikirim lagi wakil dari Indonesia,” kata Iche. Menurut dia, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga sudah berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut.(Din)