Mengacu Putusan MK, Mahfud MD ke Prabowo-Gibran: Silahkan Daftar

Mahfud
Bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka saat bersama jajaran Partai Gelora/Dok.Ist

Realitarakyat.com – Calon wakil presiden Mahfud MD mempersilahkan bakal calon presiden Prabowo Subianto mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Itu disampaikan Mahfud mengacu putusan Mahkamah Konstitusi, yang telah memutuskan gugatan perkara usia capres-cawapres.

“Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun,” kata Mahfud di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Begitu juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dipinang Golkar untuk maju sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK,” jelas dia.

Putusan MK, lanjut Mahfud, bersifat mengikat, sehingga Prabowo dan Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

“Soal itu tepat atau tidak tepat, proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan,” paparnya.

Sementara, Mahfud ogah menanggapi lebih dalam perihal adanya permainan atau tidak dalam pengambilan putusan MK itu. Dia menyerahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanisme-nya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya, itu nanti kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk,” beber dia.

Tetapi, dia kembali menegaskan bahwa putusan itu tetap harus dilaksanakan. Karena secara hukum, itu sudah diputus.

“Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden,” jelas dia.