Realitarakyat.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengajukan izin maju sebagai calon presiden dan cuti mendaftarkan diri ke KPU.
Izin dan cuti yang dilayangkan Prabowo itu pun dibalas oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan menyetujui permohonan Prabowo tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan persetujuan Jokowi kepada Prabowo itu disampaikan melalui surat Mensesneg Pratikno.
Dalam surat izin cuti yang dilayangkan Prabowo, Prabowo tidak menyebutkan tanggal dia mendaftar. Tetapi, lanjut dia, para prinsipnya Jokowi telah menyetujui izin cuti Prabowo.
“Untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, izin cuti yang diberikan adalah untuk memdaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya,” papar dia, Jumat (20/10).
Diketahui, Menteri Pertahanan yang menjadi bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, bersurat ke Presiden Jokowi.
Prabowo meminta izin untuk maju sebagai capres dan juga mengajukan cuti untuk mendaftar ke KPU.
Dua surat itu yang pertama adalah surat permohonan persetujuan Jokowi untuk Prabowo dicalonkan sebagai capres.
“Surat pertama adalah surat permohonan persetujuan dari Bapak Presiden untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres,” ujarnya.
Surat kedua, kata Ari, adalah surat permohonan izin cuti untuk mendaftar sebagai capres ke KPU. Namun, Prabowo disebutnya belum menentukan kapan akan cuti untuk mendaftar ke KPU.
“Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan,” pungkas Ari.







