Realitarakyat.com – Semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ‘menarik’ uang setiap bulan dari pejabat eselon 1.
KPK menyebut Syahrul juga menentukan besaran ‘uang bulanan’ dari para eselon 1 tersebut.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon 1, dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Kisaran uang yang diminta Syahrul dari para eselon satu adalah 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat tiap bulan. “Dengan kisaran nilai USD 4.000-10.000,” beber Akexander.
Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, kata Alex adalah orang kepercayaan Syahrul. Keduanya dipandang sebagai representasi Syahrul di mata para pejabat eselon 1 Kementan.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL, dilakukan rutin setiap bulannya,” jelas Alexander.
Alex menuturkan Syahrul juga menentukan ‘uang bulanan’ itu dalam pecahan mata uang asing. “Dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Alexander.
Uang dari para pejabat eselon satu tersebut, dijelaskan KPK, berasal dari mark up anggaran Kementan hingga meminta uang ke para vendor proyek Kementan.
“Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” beber Alexander.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi dan Hatta dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.







