Hukum  

Firli Ajukan Praperadilan Usai jadi Tersangka, Lemkapi: Tak Ada yang Perlu Dirisaukan

Firli Ajukan Praperadilan Usai jadi Tersangka, Lemkapi: Tak Ada yang Perlu Dirisaukan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. /net

Realitarakyat.com – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta publik tak perlu risau atas gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, praperadilan merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.

“Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11).

Edi menuturkan, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. Dia berujar, tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang,” tuturnya.

Lebih jauh, Edi menyebut, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

“Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Edi.[prs]