Realitarakyat.com – Sejumlah pihak membicarakan nama aktris Celine Evangelista dan hubungannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini.
Pasalnya, nama Celine muncul dalam persidangan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang WIUP PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri Kendari pada 25 Oktober lalu.
Bermula dari pengakuan Amelia Sabra, terdakwa dalam perkara tersebut yang menyarankan kepada Jeklin, istri tersangka kasus dugaan korupsi tambang Andi Andriansyah untuk menemui Celine. Pasalnya, Amel mengetahui Celine bisa menghubungi sosok yang disebut sebagai “Papa” di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mendengar penjelasan itu, majelis hakim lantas bertanya kepada Amelia siapa yang dimaksud sebagai “Papa”. Menurut Amelia, sebutan tersebut merujuk kepada Jaksa Agung Burhanuddin.
Dalam persidangan itu, Amelia bilang menerima Rp 3 miliar dari Jeklin dan Rp 500 juta dari jumlah itu diberikan kepada Celine untuk membeli jam tangan sebagai hadiah ulang tahun kepada Jaksa Agung Burhanuddin.
Kendati begitu, Amelia tidak menjelaskan secara gamblang apa hubungan antara Celine dan Jaksa Agung Burhanuddin sehingga bisa muncul sebutan “Papa” itu.
Soal fakta persidangan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan tim penyidik serta jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Sultra Amelia disebut memanfaatkan kedekatannya dengan Celine lalu berusaha mendekati keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sultra.
“Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 6 miliar. Berdasarkan keterangan terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp 500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya. Tim penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut,” kata Ketut dalam keterangan resminya pada pekan lalu.
Selanjutnya, kata Ketut, Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin sehingga dinilai hanya memanfaatkan Celine seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan RI.
Menanggapi praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung Burhanuddin itu, maka Kejaksaan RI akan menindak tegas orang-orang tersebut termasuk dari internal.
Soal kedekatan Celine dengan Jaksa Agung Burhanuddin, kata Ketut, memang ada kedekatan kekeluargaan dengan Sruningwati Burhanuddin yang merupakan istri Jaksa Agung Burhanuddin.
Juga dengan anak perempuan Jaksa Agung Burhanuddin. Itu sebabnya, Celine beberapa kali ikut menemani Sruningwati dan menjadi MC di berbagai acara.
“Bahkan, dalam beberapa kesempatan Celine Evangelista sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung Burhanuddin. Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya. Juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara Persaja Charity Concert yang dihadiri Jaksa Agung Burhanuddin,” kata Ketut.
Klaim seseorang yang dekat dengan Jaksa Agung Burhanuddin dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi bukan kali ini saja terjadi. Untuk mengingatkan publik, kisah serupa pernah terjadi dengan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Semua bermula ketika Jaksa Agung Burhanuddin yang tampak berkeluh kesah di Komisi III DPR tentang keberadaan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra yang sudah di Indonesia selama 3 bulan pada akhir Juni 2020.
Pernyataan Burhanuddin itu lantas menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di publik. Mengapa Joko Tjandra bisa masuk Indonesia? Bagaimana caranya? Siapa yang membawanya masuk Indonesia? Bukankah sosok ini masih menyandang status buronan internasional?
Sejak itu, skandal masuknya Joko Tjandra menggelinding bak bola salju. Menghantam siapa saja. Kali pertama isu ini menghantam Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, lalu berlanjut ke Kepolisian RI hingga akhirnya terkuak foto-foto Pinangki bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking di Malaysia. Nama terakhir ini merupakan kuasa hukum Joko Tjandra. Pernyataan Burhanuddin di Komisi III itu ibarat menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.
Kisah Pinangki
Cerita seperti Pinangki dan Celine di lingkungan Kejaksaan Agung ini bukanlah sesuatu yang baru. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga dikenal jJaksa Cirus Sinaga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan. Ia juga dikaitkan dengan dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, mantan pegawai Dirjen Pajak yang memiliki kekayaan fantastis. Kasusnya pada waktu itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Seperti Cirus, Pinangki dalam skandal Joko Tjandra juga berada dalam pusaran mafia hukum. Ia hanya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pejabat eselon IV, level terendah di lingkungan Kejaksaan Agung. Akan tetapi, ia rupanya bisa menemui buronan kakap Joko Tjandra hanya berbekal jabatannya itu. Ia juga bukan seorang penyidik sehingga memunculkan pertanyaan besar, dalam rangka apa ia menemui Joko Tjandra?
Pinangki juga pernah terekam menjadi staf di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2012. Sementara pada periode 2011 hingga 2014, sosok yang menjabat Jamdatun adalah Jaksa Agung Burhanuddin. Seperti Celine yang diakui akrab dengan Sruningwati, perkenalan antara Burhanuddin dan Pinangki sudah terjalin setidaknya sejak 2012.
Soal rekam jejak Pinangki dan perkenalannya dengan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah berlangsung lama, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika itu mengatakan, pihaknya harus mengecek terlebih dulu karena sudah lama. ”Jadi harus dilihat apa benar,” kata Hari ketika itu.
Menurut Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kejagung tidak boleh membiarkan isu ini berkembang terus menerus di media sosial. Pasalnya, akan berbahaya bagi nama baik Kejaksaan RI yang mendapat pengakuan dan berbagai penghargaan dari masyarakat khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
“Karena itu, Kejaksaan Agung harus memanggil Amelia dan Celine untuk mempertanggungjawabkan ungkapannya di persidangan. Tidak cukup diklarifikasi termasuk status Celine di media sosialnya. Ironis jika Kejaksaan tidak mampu mengungkap fakta ini padahal banyak mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Ini patut dipertanyakan,” kata Mukhsin di Jakarta, Senin (6/11).
Merujuk kepada kasus Pinangki, kata Mukhsin, penyidik harusnya bisa mengungkap dugaan pemberian uang kepada Celine yang disebut untuk membeli hadiah jam tangan kepada Jaksa Agung Burhanuddin. Soalnya, Pinangki pada akhirnya bisa dibawa ke meja hijau dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Jadi, saya kira penyidik pada Kejaksaan RI prtlu mengungkap ini secara terang dan tuntas. Soalnya foto berdua antara Celine dan Jaksa Agung Burhanuddin itu akan selalu menjadi pertanyaan publik. Kalau tidak, publik akan terus menerus berspekulasi soal hubungan Celine dan Jaksa Agung Burhanuddin,” tandas Mukhsin.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Amelia Sabara sebagai tersangka kasus perintangan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tambang di Kejati Sultra. Kasus ini terbongkar karena Jeklin, istri Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Andi Adriansyah melaporkan Amelia karena merasa dibohongi bisa mengurus kasus suaminya di Kejaksaan Agung. Padahal, Jeklin telah memberi Rp 6 miliar kepada Amelia sebagai biaya untuk melepaskan Andi Adriansyah lepas dari jeratan hukuman di Kejagung.






