Realitarakyat.com – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara pasangan Prabowo-Gibran dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
“Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia,” kata Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu, kata Ujang hakim pun akan menitikberatkan bukti-bukti dari pihak pemohon.
“Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan,” kata dia.
Nah, dalam persidangan MK yang telah bergulir, Ujang menilai bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan ke pasangan Prabowo-Gibran sama sekali tidak mencolok dibuktikan di persidangan.
“Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi, kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tidak bisa. Artinya, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat,” beber dia.
Bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan MK, kata Ujang, sama sekali tidak kuat untuk bisa dikatakan bahwa ada sebuah kecurangan dalam hasil kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran.
“Karena bagaimanapun kalau hukum bicara soal alat bukti yang harus riil, nyata dan ada duga-dugaan itu,” katanya.
Ujang mencontohkan soal tudingan kecurangan bansos dari kubu 01 kubu 03 sehingga dihadirkan empat menteri di kabinet Jokowi. Tetapi, justru kehadiran para menteri itu semakin membuktikan bahwa tidak ada politisasi bansos seperti yang dituduhkan.
“Ternyata kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01, tidak menguntungkan 03 juga, bahkan menguntungkan 02,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tudingan terjadinya kecurangan melalui bantuan sosial oleh 02 tidak mampu dibuktikan oleh pemohon hingga peluang ditolaknya permohonan capres 01 dan 03 sangat besar terjadi.
“Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS. Kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” katanya.







