Realitarakyat.com – Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya menjadi 6,25 persen adalah keputusan yang tepat, preemptive, antisipatif dan forward looking.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 23-24 April 2024 setelah menaikkan BI Rate sebesar 25 bps, diikuti kenaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 7,00%.
“Titik tekan yang menjadi dasar pertimbangan adalah bahwa kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya risiko global serta untuk memastikan inflasi tetap dalam target 2,5±1% pada 2024 dan 2025,” ujar Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia/LPPI, Ryan Kiryanto.
Jadi, upaya untuk menahan daya tahan nilai tular rupiah menjadi basis prioritas pertimbangan RDG BI kali ini.
Jika menilik tekanan eksternal yang begitu kuat terhadap perkembangan nilai tukar rupiah, menurut Ryan, setidaknya dalam satu bulan terakhir ini, nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar AS dan bahkan telah menembus “batas psikologis” Rp 16.000 per dolar AS.
Dengan kebijakan tersebut, stance kebijakan moneter BI yang pro-stability menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya risiko geopolitik global saat ini (stability over growth approach). Namun demikian, RDG BI juga tetap memberikan ruang untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi (stance of pro growth) dengan penekanan pada kebijakan makroprudensial didukung kebijakan sistem pembayaran yang efisien dan efektif.***







