Realitarakyat.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Arief menilai penetapan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh KPU sesuai dengan putusan MK.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujar Arief di gedung MK, Senin (22/4).
Hal itu tertuang ketika Arief membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin(22/4).
Arief mulanya memaparkan perselisihan hasil pemilu bukan persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” jelas dia.
Arief juga menganggap, tidak ditemukan pula adanya intervensi Presiden dalam persyaratan pencalonan pasangan calon presiden di Pilpres 2024 ini
“Serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata dia.
Arief juga membacakan terkait permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran, karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.
“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” beber dia.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” pungkasnya.







