Realitarakyat.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam AJI, IJTI dan PWI Jember menggelar aksi damai menolak RUU Penyiaran.
Aksi damai itu digelar untuk menolak RUU Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.
Puluhan jurnalis tersebut juga berjalan mundur dan meletakkan kartu pers yang dikelilingi sejumlah lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5) malam.
“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember dikutip, Jumat (17/5).
Selain itu, lanjut dia, dalam revisi UU Penyiaran itu juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.
“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga revisi UU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tuturnya.
Sementara, Anggota AJI Jember Andi Saputra mengatakan larangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” ucapnya.
Revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota PWI Jember Sutrisno yang menilai bahwa larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sangat terkesan tendensius dan membungkam karya jurnalistik yang berkualitas.







