Realitarakyat.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus bunuh diri akibat perundungan oleh seniornya yang menimpa mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari (30).
Handoyo mengatakan, kasus perundungan yang menimpa Aulia berujung bunuh diri adalah sebuah pelajaran pahit. Karenanya, kata dia, investigasi secara menyeluruh penting dilakukan untuk mengetahui penyebabnya.
“Saya sangat menyesalkan adanya perbuatan perundungan yang masih terus dilakukan. Padahal, pemerintah sudah membuat aksi perang terhadap perundungan,” kata Rahmad dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Handoyo mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus tersebut agar tidak terulang lagi. Dia menegaskan, perbuatan perundungan merupakan tindakan manusiawi yang tidak bisa ditoleri.
Menurut dia, penegakan hukum ini penting agar kasus serupa tidak terulang. Rahmad menilai kasus Aulia membuktikan jika kasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya dokter spesialis di Indonesia masih terjadi.
Legislator fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyesalkan masih adanya kasus perundungan terhadap dunia kesehatan di tengah minimnya jumlah dokter di Tanah Air. Dia menilai kasus perundungan ini menghambat ‘pencetakan’ dokter spesialis.
“Karena dampak perundungan antara lain ada yang bunuh diri, stres dan sampai depresi, banyak yang berkeinginan bunuh diri maupun melukai diri sendiri akibat beban psikologis dari proses pendidikan, adanya yang mengundurkan diri karena enngak kuat beban pendidikan,” kata Rahmad.
Untuk itu, dia mendorong Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas kasus perundungan berujung bunuh diri tersebut. Terpenting, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter di Tanah Air.
“Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter spesialis yang fokus pada pendidikan serta memberantas segala bentuk perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis,” katanya.
Terakhir, Rahmad mendesak kepada lembaga pendidikan kampus dan RS yang di tunjuk untuk melakukan pendidikan dokter spesialis melakukan tindakan tegas dengan memecat peserta pendidikan dokter spesialis yang terbukti melakukan perundungan serta tindakan di luar substansi pendidikan
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro ditemukan tewas diduga bunuh diri di kamar kosnya. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi juga menemukan buku harian milik korban.
Korban berusia 30 tahun. Saat ini ia menempuh Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi di Undip. Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Agus Hartono, menyebut korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Agus mengatakan pihaknya juga menemukan buku harian korban di kamar kosnya. Buku harian itu memuat curhatan korban tentang beratnya menjadi mahasiswi kedokteran.
“Dia mungkin kan sudah komunikasi sama ibunya karena lihat buku hariannya itu kan kelihatannya merasa berat dalam arti itu pelajarannya berat, dengan senior-seniornya itu berat,” kata Agus.
Menurut Agus, dalam buku harian itu juga memuat keluh kesah korban mengenai seniornya di kampus. Buku itu juga mengungkap bahwa ibunda korban telah meminta anaknya untuk berhenti dari studinya.
“Ibunya memang menyadari anak itu minta resign, sudah nggak kuat. Sudah curhat sama ibunya, satu mungkin sekolah, kedua mungkin menghadapi seniornya, seniornya itu kan perintahnya sewaktu-waktu minta ini itu, ini itu, keras,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan program anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang ada di RSUP Dr Kariadi, Semarang imbas dugaan kasus bunuh diri salah satu peserta didik akibat perundungan atau bullying.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya pada 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi.
Surat tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
“Benar,” katanya singkat terkait surat tersebut.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ada dugaan terjadi perundungan di Program Studi Anestesi Undip yang ada di RSUP dr Kariadi.
“Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr. Kariadi yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro, maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Dr. Kariadi dan FK Undip,” demikian isi surat tersebut.
“Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan.”
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Kesehatan hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.[prs]







