Kemenaker Diminta Berhati-hati dengan Modus Pengusaha Lakukan PHK Karyawan

TKM, kemenaker
Kantor Kemenaker/Net

Realitarakyat.com – Anggota Dewan Pengupahan Jakarta Andi Ahmad Zaelany meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhati-hati dan mewaspadai kesengajaan pengusaha melakukan PHK karyawannya.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Jakarta itu, UU Cipta Kerja memberikan peluang kemudahan bagi pengusaha melakukan PHK.

Hal ini, kata Andi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni UU No. 13 Tahun 2003 yang memberikan syarat berat.

Di mana dalam UU tersebut sebelum melakukan PHK perusahaan harus diaudit dulu kinerjanya dua tahun berturut.

“Selain itu juga tidak boleh langsung PHK, tapi perusahaan harus melalui proses lainnya, seperti melakukan efisiensi dulu. Kalau sekarang tidak, baru goyang sedikit aja perusahaannya sudah melakukan PHK,” kata Andi, Senin, 26 Agustus 2024.

“Bisa saja ini jadi akal-akalan perusahaan, dimana dalam proses PHK nego-nego tidak bayar penuh hak karyawan. Padahal seharusnya PHK adalah jalan terakhir yang harus diambil perusahaan.”

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, jumlah pemutusan hubungan kerja pada 2024 telah mencapai 45.762 hingga 23 Agustus 2024. Jumlah tersebut adalah yang telah inkrah penyelesaiannya antara pekerja dan pengusaha.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoron Puteri masih ada yang belum selesai dan sedang dimediasi pihaknya. Dia menyarankan kepada pekerja jika pengusaha hanya mampu membayar 90 persen saja dari besaran pesangon sebaiknya diterima.

“Terpenting harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Yakni antara pihak pengusaha dan pekerja,” katanya.

Kemnaker, katanya, juga telah menyiapkan berbagai balai latihan vokasi bagi para pekerja yang ter PHK. Dimana mereka dapat meningkatkan keterampilan (upskilling) agar dapat pekerjaan baru sesuai kebutuhan lapangam pekerjaan sekarang.

“Jadi mereka diberikan pelatihan barista, konten kreator, animasi, dan lainnya. Meskipun kita belum bisa menyiapkan balai latihan vokasi yang mempelajari kecerdasan buatan, tapi paling tidak bisa membantu korban PHK,” ujar Indah.

Indah juga mengatakan, 50 persen korban PHK 2024 adalah para pekerja industri tekstil. Ada sejumlah faktor gelombang PHK tekstil masih terjadi, baik internal dalam negeri maupun faktor global.***