DPR  

Adies Kadir Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan

Adies Kadir Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. //Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir buka suara, pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Waketum Partai Golkar ini menegaskan, disetujuinya RUU DKJ pada rapat paripurna DPR bukan titipan.

“Ada hal yang harus disempurnakan, jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati. Karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” kata Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Adies mengungkapkan, revisi terbatas ini penting untuk memastikan pemilu berjalan lancar. Sehingga tidak menimbulkan celah hukum yang dapat menimbulkan gugatan pasca pemilu.

“Revisi ini memastikan bahwa pilkada dan pemilihan lainnya tidak ada cacat hukum. Dipastikan tidak ada pembahasan untuk mekanisme pilkada ataupun teknis lainnya,” ucap Adies.

Kemudian, Adies juga membantah, isu yang menyebutkan revisi ini terkait Pilgub Jakarta. Sekali lagi ia menekankan, revisi tersebut terkait kekosongan hukum.

“Ndak-ndak ada, justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali,” ujarnya.

Diketahui, pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan UU. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Ucapan Adies pun langsung dijawab setuju para peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).[prs]