Realitarakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyelidiki pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang buruk di tiga provinsi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pengelolaan TPA tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Sanksi hukum maupun sanksi administrasi kita akan terapkan kepada pemerintah daerah yang lalai mengelola TPA-nya. Ada TPA, saya tidak sebutkan provinsinya, yang berada di sekitar hutan bakau, tempat wisata, yang kemudian tidak terkelola dengan baik,” kata Hanif di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Padahal pemerintah pusat telah membantu tiga tempat pengelolaan sampah terpadu. Namun, tidak dioperasionalkan, sampah menumpuk, dan menimbulkan pencemaran yang luar biasa, membunuh ekosistem di sekitarnya, itu (mereka-red) harus bertanggung jawab,” kata Hanif lagi.
Hanif mengatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan pengelolaan sampah ini menjadi masalah di masyarakat. Ia menegaskan, minimal dalam satu bulan ke depan, pihaknya akan mengetahui penanggung jawab dari persoalan ini.
Selain itu, beberapa masalah lain terkait pengelolaan sampah juga sedang ditangani, seperti penimbunan sampah ilegal di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, satu orang tersangka telah ditahan, sementara penyelidikan terhadap pelaku lainnya terus dilakukan.
Ia juga menjelaskan KLH telah kembali melakukan sidak di dua pabrik kertas pada Jumat pagi. Dua pabrik tersebut terindikasi melanggar peraturan dengan melakukan pembuangan sampah ilegal.***







