Realitarakyat.com – Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025.
Menurut Andreas, penyelesaian PPHN merupakan tugas utama Badan Pengkajian MPR RI, selain melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 beserta pelaksanaannya. Saat ini, pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) guna menguji sahih rancangan substansi PPHN dan menentukan bentuk hukum yang tepat, baik dalam bentuk undang-undang, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.
“Pengkajian dilakukan melalui FGD untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Setelah itu, Badan Pengkajian akan menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar,” ujar Andreas, Rabu (5/2).
Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN harus dilaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan MPR sebelum diputuskan pada Agustus 2025.
Andreas menjelaskan bahwa materi dan substansi PPHN sebenarnya telah dirumuskan oleh MPR periode sebelumnya. Namun, keputusan mengenai bentuk hukum PPHN masih belum ditetapkan, sehingga menjadi tugas Badan Pengkajian MPR saat ini untuk menyelesaikannya.
“Setelah PPHN ini rampung pada Agustus 2025, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” katanya.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, Badan Pengkajian MPR RI bertugas mengkaji UUD NRI Tahun 1945 beserta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi untuk perubahan terbatas konstitusi. Kajian ini dilakukan melalui FGD guna menampung aspirasi dan masukan dari para pakar sebelum disusun menjadi naskah akademik.
Selain itu, Badan Pengkajian juga memiliki tugas untuk meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 terkait status hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002, serta menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.
Adapun tema utama dalam kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya meliputi lima aspek utama, yaitu:
1. Kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila;
2. Wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia;
3. Keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial;
4. Pemerintahan daerah dan desa; serta
5. Pertahanan dan keamanan negara.
[prs]







