Budaya  

Dangdut Diusulkan Sebagai Warisan Tak Benda Milik Indonesia ke UNESCO

Dangdut Diusulkan Sebagai Warisan Tak Benda Milik Indonesia ke UNESCO
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. //Net

Realitarakyat.com – Dangdut diusulkan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebut telah memasukkan dangdut dalam daftar prioritas yang akan diusulkan ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB.

“Mengenai musik dangdut, saya kira menjadi salah satu antrean kita, karena sekarang UNESCO hanya mencatatkan satu negara itu untuk nominasi tunggal itu 2 tahun sekali, jadi dulu 1 tahun sekali. Kita siapkan sampai bulan Maret, beberapa yang memungkinkan untuk kita masukan,” kata Fadli dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, pada Selasa (4/2/2025).

Fadli menyatakan masih ada peluang bagi Indonesia untuk mendaftar dangdut sebagai warisan tak benda. Ia juga memahami UNESCO membatasi warisan budaya, karena minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga tersebut.

“Kita menyiasati aturan dari UNESCO sendiri yang membatasi, karena mereka sebenarnya kekurangan tenaga. Mereka kekurangan tenaga dan biaya, untuk menampung semua warisan budaya tak benda, intangible cultural heritage dari seluruh dunia,” ucapnya.

Fadli menambahkan, dangdut masuk daftar warisan tak benda yang diprioritaskan oleh Kemenbud. Meskipun demikian, ia menilai pendaftaran musik dangdut masih belum dapat di tahun ini.

“Dangdut ada di dalam list, tapi tidak untuk tahun ini. Mungkin karena memerlukan satu kajian semacam naskah akademik, tidak terlalu panjang sebenarnya, tapi sekitar belasan halaman dan ini juga harus didukung oleh komunitas,” ujarnya. ***