Realitarakyat.com – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang menyusun proposal awal berisi mekanisme penyelenggaraan produk asuransi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa didukung asuransi. Yaitu risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil dan menyusui,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Senin (12/5/2025).
Ogi mengaku, asosiasi asuransi mengidentifikasi beberapa risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG. Risiko itu, mulai dari tahap penyediaan bahan baku, pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen.
“Selain itu, risiko yang juga diidentifikasi antara lain adalah risiko kecelakaan bagi para pihak yang menyelenggarakan program MBG. Mulai dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) hingga Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG),” ucap Ogi.
Saat ini, kata Ogi, OJK sedang berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyampaikan proposal dukungan asuransi terhadap program MBG. Ke depannya, akan masif didiskusikan terkait masalah besarnya pertanggungan dan santunan yang diberikan, serta premi yang dibayarkan.
“Besaran premi asuransi program MBG ini tidak terlalu besar, proteksi atas risiko program MBG bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan atau kecelakaan kerja,” ujar Ogi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian. Yaitu, kajian terkait dengan asuransi karyawan SPPG dan penerima manfaat.
“Skema asuransi untuk karyawan dan penerima manfaat yang keracunan tersebut masuk dalam biaya operasional. Kalau pun terjadi begitu (keracunan), BGN tetap membantu untuk membiayai pengobatannya,” kata Tigor di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025). ***







