Realitarakyat.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan seluruh layanan jamaah haji ke depan akan dikoordinasikan dalam satu atap di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini mencakup layanan kelayakan kesehatan, transportasi udara, hingga imigrasi.
“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Marwan menjelaskan, keputusan akhir terkait istitoah kesehatan jamaah tetap akan melibatkan Kementerian Kesehatan, namun otoritas utama berada di Kementerian Haji dan Umrah.
“Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kemenkes, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak, ya Menteri Haji dan Umrah. Karena konsekuensi keputusan Panja ini, dan menjadi undang-undang, maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji berada dalam lingkup Kementerian Haji dan Umrah, termasuk anggaran,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap menjadi lembaga terpisah agar pengelolaan dana haji tidak berada dalam satu atap dengan penyelenggaraan layanan.
“BPKH tetap dikelola oleh badan karena kami tidak ingin pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan uang berada dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” kata Marwan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang dijawab dengan serentak “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.[prs]







