DPR  

Komisi VIII dan Pemerintah Setuju Bentuk Kementerian Haji

Komisi VIII dan Pemerintah Setuju Bentuk Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. //Net

Realitarakat.com – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/).

Menurutnya, perubahan nomenklatur ini sejalan dengan usulan DPR.

“Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita,” ujar Marwan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam pemisahan kewenangan, mengingat urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini Menteri Agama, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” jelasnya.

Marwan menambahkan, pembahasan RUU belum masuk ke bab kelembagaan sehingga struktur kementerian baru ini masih akan dibicarakan. Namun, DPR mendorong agar struktur kelembagaan dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten.

“Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pembahasan RUU akan dilakukan secara maraton agar bisa segera dituntaskan. Meski begitu, seluruh usulan DPR tetap menunggu sikap akhir pemerintah.

“Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat,” kata Marwan.