Hukum  

Multitafsir dan Rugikan Jurnalis, Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Realitarakyat.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan perdana pada Rabu (27/8) di Gedung MK.

Koordinator tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami mengajukan pengujian karena norma yang ada multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Viktor.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan pihaknya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Menurutnya, pasal yang diuji berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa kriminalisasi wartawan.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menambahkan rumusan Pasal 8 UU Pers justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

“Alih-alih memberi kepastian, pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan terhadap wartawan,” ujarnya.

Iwakum menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Mereka mencontohkan kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo pada 2019, serta berulangnya kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasannya bersifat inkonstitusional bersyarat.

Artinya, tindakan hukum terhadap wartawan hanya bisa dilakukan berdasarkan kode etik pers dan setelah ada izin Dewan Pers.

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo bersama anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah telah memberikan sejumlah catatan dalam sidang pendahuluan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 September 2025.[prs]