Sebanyak 196 Anak yang Ditangkap Polisi Karena Ikut Aksi di Depan Gedung DPR Dapat Jaminan KPAI

Sebanyak 196 Anak yang Ditangkap Polisi Karena Ikut Aksi di Depan Gedung DPR Dapat Jaminan KPAI
Komisioner KPAI Sylvana Maria. (KPAI)

Realitarakyat.com -Sebanyak 196 anak yang ditangkap polisi karena terlibat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI dijamin Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak dikeluarkan dari sekolahnya.

“Kita akan koordinasi ke Dinas terkait (Dinas Pendidikan) dan sekolah-sekolah untuk memastikan mereka tidak dikeluarkan,” kata Komisioner KPAI Sylvana Maria di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).

KPAI juga akan mendatangi beberapa sekolah yang sejumlah muridnya terlibat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Tujuannya untuk menelusuri akar terlibatnya anak-anak sekolah dalam aksi kekerasan, termasuk aksi demonstrasi yang destruktif.

“Kami tentu akan terus “follow up”. Saya sudah mencatat misalnya beberapa nama sekolah yang jumlah muridnya (yang terlibat dalam aksi) lumayan signifikan lebih dari 5, lebih dari 10. Untuk mengetahui kira-kira apa yang akan dikerjakan oleh sekolah itu untuk mencegah keberulangan murid-muridnya ikut dalam aksi-aksi yang mereka tidak tahu,” kata Sylvana.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan sebanyak 196 anak di bawah umur yang ditangkap saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8), kepada orang tuanya.

“Anak-anak yang ditangkap kemarin, sudah kita pulangkan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menambahkan, mereka terlibat perusakan fasilitas umum serta tidak termasuk klaster massa yang menyampaikan pendapat di depan DPR.

“Mereka datang karena ajakan dari media sosial. Kemarin, di jam pelajaran kejadiannya, anak-anak pelajar ini berasal dari Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, ada juga dari Sukabumi,” katanya.

Untuk menangani anak-anak itu, Polda Metro Jaya menugaskan Sub Direktorat Remaja, Anak dam Wanita (Renakta).

“Selain itu, karena ini pembinaan spesifik anak, kita libatkan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta dan Dinas Sosial,” katanya. ***