DPR  

Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. //Net

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk segera dibahas.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU tersebut masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Dalam kesempatan itu, Bob Hasan memaparkan Baleg DPR telah menerima sejumlah usulan RUU untuk masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Tercatat ada 10 RUU tambahan, di antaranya RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang perubahan UU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI. Tentu banyak pandangan yang perlu didiskusikan,” ujarnya.

Rapat evaluasi Prolegnas tersebut turut dihadiri seluruh pimpinan Baleg DPR RI, perwakilan fraksi partai politik, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.[prs]