DPR  

Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
Anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan/Ist/realitarakyat

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hinca, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan perampasan aset.

Tanpa payung hukum acara yang jelas, ia khawatir pelaksanaan perampasan aset berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR,” kata Hinca dalam keterangannya, Minggu (14/9).

“DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” sambungnya

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum.

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Meski begitu, Hinca menjelaskan bahwa substansi perampasan aset sebenarnya telah termuat dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, serta sejumlah regulasi lainnya.

Pasal-pasal tersebut nantinya akan disusun kembali menjadi satu kesatuan dalam undang-undang perampasan aset yang selaras dengan KUHAP.[prs]