Realitarakyat.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan segera memanggil lima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan buntut gelombang demonstrasi.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah MKD menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaan.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Anggota MKD dari Fraksi PAN, Mukhammad Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa kesepakatan bersama pimpinan dan anggota.
“Pasti, Senin kami rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaan. MKD ini kan bukan partai, jadi semua keputusan harus disepakati dulu,” kata Dek Gam di Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Dek Gam, laporan terhadap lima legislator tersebut diajukan oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). Laporan masuk sejak 1 September 2025 dan saat ini sedang diverifikasi staf MKD.
“Wajib bagi MKD untuk memeriksa laporan itu. Pelapor akan kami mintai keterangan lebih dulu, baru setelah itu anggota dewan yang dilaporkan dipanggil,” jelasnya.
Kasus Berbeda, dari Joget hingga Ucapan Kasar
Dek Gam menuturkan, lima anggota DPR yang dilaporkan memiliki kasus berbeda-beda. Ada yang dilaporkan karena berjoget di ruang sidang paripurna, ada pula yang diduga melontarkan ucapan kasar kepada masyarakat.
“Kalau soal joget, nanti akan dibuka rekaman CCTV sidang untuk melihat siapa saja yang terlibat. Kalau ada bukti video ucapan kasar ke masyarakat, itu fatal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dek Gam menyebut MKD akan memulai proses dengan memanggil pihak pelapor lebih dulu. Keterangan pelapor akan menjadi dasar untuk pendalaman terhadap anggota dewan yang dilaporkan.
“Nanti si pengadu dulu yang dipanggil. Misalnya apa yang dilaporkan terhadap Sahroni atau anggota lain. Dari situ kita punya bahan untuk pendalaman,” katanya.
Dengan mekanisme ini, MKD memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan, transparan, dan berdasarkan bukti yang ada.[prs]






