Realitarakyat.com – Sebanyak 4.800 pelaku aksi unjuk rasa yang ditahan aparat keamanan dari seluruh Indonesia sudah dipulangkan.
“Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Sementara sisanya sebanyak 583 orang akan diproses hukum, yang kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka. Selain itu, Pemerintah Indonesia memastikan massa aksi yang masih ditahan akan didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
“Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka. Begitu pula selama mereka ditahan, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya,” ucap Yusril.
Karena itu, Yusril menegaskan berbagai hak tersebut akan dilindungi serta dijamin turut proses hukum yang akan berjalan dengan adil. Selain itu, aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka,hak-hak asasi mereka. Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) bertindak profesional,” ujar Yusril menutup. ***






