Realitarakyat.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan.
Menurutnya, jika pembahasan RUU tersebut terus tertunda, maka akan menimbulkan implikasi serius dalam sistem hukum Indonesia.
Eddy menegaskan, KUHAP lama yang saat ini menjadi dasar penahanan aparat kepolisian maupun kejaksaan masih merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Padahal, KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026.
“Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan,” kata Eddy dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Ia menekankan, tanpa pengesahan RUU KUHAP, aparat penegak hukum berpotensi kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal ini, menurut Eddy, akan menjadi catatan serius bagi pemerintah dan DPR.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung pada 2025. Namun, DPR juga mendapat tekanan publik untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.
“Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025,” ujar Bob.
Saat ini, pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI sudah hampir rampung karena daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai.
Namun, Komisi III masih menyerap aspirasi publik di berbagai daerah sehingga pengesahan RUU ini belum bisa dibawa ke rapat paripurna.






