Realitarakyat.com – Aliansi Masyarakat Simalungun yang beranggotakan tokoh adat, tokoh budaya, dan perwakilan masyarakat dari berbagai daerah, resmi melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Bane Raja Manalu (A-161/Dapil Sumut III), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di wilayah Simalungun, Sumatera Utara.
Aliansi menilai pernyataan tersebut mengganggu upaya pelestarian adat dan jati diri masyarakat Simalungun. Mereka menegaskan bahwa klaim keberadaan tanah adat oleh kelompok yang menamakan diri Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) tidak memiliki dasar historis maupun hukum.
Menurut para tokoh Simalungun, sejarah mencatat wilayah Simalungun berada di bawah kekuasaan kerajaan-kerajaan tradisional, mulai dari Kerajaan Nagur, Harajaon Maroppat (empat kerajaan), hingga Harajaon Marpitu (tujuh kerajaan). Dari sudut pandang sejarah maupun regulasi agraria, tidak dikenal istilah tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun.
Aliansi juga memaparkan bahwa marga Ambarita di Sihaporas berasal dari Samosir. Ompu Manontang Laut Ambarita disebut hanya diberi lahan untuk bermukim dan bertani oleh Opung Parmata Manunggal Damanik (Tuan Sipolha), yang kala itu menguasai wilayah Kerajaan Siantar, bukan tanah ulayat turun-temurun.
Selain itu, Aliansi menegaskan tidak ada dasar hukum di Kabupaten Simalungun yang mengakui keberadaan tanah adat. Bahkan, Undang-Undang Agraria sejak era kolonial Belanda tahun 1870 pun menegaskan tanah bekas kerajaan otonom tidak boleh dijadikan tanah adat.
Atas dasar itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait—khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN—untuk konsisten menindaklanjuti berbagai surat keputusan terkait status tanah adat di Simalungun. Aliansi juga mendesak penjelasan terbuka mengenai Sertifikat Wilayah Adat yang diterbitkan BRWA atas nama Huta Sihaporas.
“Pernyataan yang tidak sesuai fakta sejarah dan hukum berpotensi menimbulkan eskalasi konflik. Kami mendesak negara hadir agar situasi tetap kondusif,” tegas pernyataan resmi Aliansi Masyarakat Simalungun yang ditandatangani sejumlah tokoh, di antaranya Dr. Sarmedi Purba, Dr. Samsudin Manan Sinaga, dan Hermanto Hamongan Sipayung. (ndi)






