Bahas Revisi UU ASN, DPR Buka Ruang bagi Publik

Bahas Revisi UU ASN, DPR Buka Ruang bagi Publik
Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti. //net

Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membuka ruang bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan solutif bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Reni, proses legislasi RUU ASN tidak boleh hanya melibatkan pemerintah dan parlemen, tetapi juga harus mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan seperti guru, tenaga PPPK, akademisi, dan masyarakat luas.

“Kalau memang dilihat dari berbagai pertimbangan, nanti tentu kita akan dengar dari para akademisi, pendidik, para PPPK, dan semua stakeholder yang terkait,” ujar Reni.

Ia menilai partisipasi publik sangat penting untuk memperkaya substansi undang-undang dan memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Pembahasan RUU ASN juga akan menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan akan digodok oleh Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis terkait.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS itu menekankan perlunya memperhatikan aspek sosial, yuridis, dan kemampuan fiskal negara dalam penyusunan kebijakan ASN ke depan.

“Prinsipnya adalah kita memberikan harapan dan solusi terhadap persoalan kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi lama kepada pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai revisi UU ASN membawa harapan baru bagi tenaga PPPK, terutama terkait peluang alih status menjadi PNS. Namun, ia mengingatkan agar revisi ini tidak berujung pada kekecewaan.

“Revisi ini memang membawa harapan baru bagi PPPK, terutama peluang alih status menjadi PNS. Tapi jangan sampai revisi ini justru menjadi PHP—pemberi harapan palsu bagi para tenaga PPPK,” kata Efriza.

Dengan pelibatan publik secara luas, DPR berharap pembahasan RUU ASN dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan ASN, sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional dan akuntabel. (ndi)