Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa pesohor Ammar Zoni bersama lima tahanan lainnya atas dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10), JPU Yeni Rosalita menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Terdapat enam terdakwa dalam kasus ini, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
“Berawal pada 31 Desember 2024, terdakwa Muhammad Rifaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni di tangga Blok 1 Rutan Salemba,” ujar jaksa Yeni dalam pembacaan dakwaan.
Ammar disebut memperoleh sabu sebanyak 100 gram dari seseorang bernama Andre (DPO). Barang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk dirinya dan Rifaldi.
Rifaldi kemudian menyalurkan sabu tersebut melalui jaringan di dalam rutan dengan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi.
Petugas Rutan Salemba yang mencurigai aktivitas para terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu seberat 3,03 gram, sejumlah uang tunai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil penggeledahan di kamar Ammar Zoni, petugas menemukan dua ponsel, sabu seberat 0,598 gram, dan sejumlah linting daun kering seberat total 14,9 gram.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.[prs]






