Realitarakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).
“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis (23/10).
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, turut membenarkan agenda tersebut. “Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana telah dipanggil penyidik pada Senin (20/10) namun berhalangan hadir karena sakit.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Kasus bermula dari unggahan Lisa di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengaku telah mengandung anak dari pria yang disebut dalam percakapan itu.
Sebagai bagian dari penyidikan, Polri telah melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menyampaikan hasil tes DNA menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Hastry.[prs]






