Realitarakyat.com – KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10).
Empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima, yaitu Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Ikandar, dan staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 orang lainnya berstatus pemberi suap, terdiri atas sejumlah anggota DPRD, pejabat daerah, kepala desa, serta pihak swasta.
KPK juga langsung menahan empat tersangka, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, untuk 20 hari pertama hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Menurut Asep, kasus ini berawal dari dugaan adanya pertemuan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi-fraksi untuk membagi jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota dewan periode 2019–2022.
Kusnadi disebut menerima jatah hibah hingga Rp398,7 miliar selama empat tahun, dengan aliran dana yang kemudian dikelola oleh sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai kabupaten/kota.
Dari mekanisme itu, terjadi pembagian fee yang menyebabkan dana yang benar-benar dipakai untuk program masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran. Kusnadi sendiri diduga menerima komitmen fee sebesar Rp32,2 miliar melalui rekening istrinya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset milik Kusnadi, antara lain tanah seluas total lebih dari 12.000 m² di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[prs]






