Pengamat: RUU Sisdiknas Belum Efektif Akomodir Pesantren

Pengamat: RUU Sisdiknas Belum Efektif Akomodir Pesantren
Pengamat pendidikan Iman Zanatul. //net

Realitarakyat.com – Pengamat pendidikan Iman Zanatul menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam sejarah dan pembangunan karakter bangsa.

Hal itu disampaikan Iman dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Antara Tradisi dan Modernitas: Mampukah Pesantren Bertahan di Tengah Gempuran Globalisasi?” yang digelar di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Iman yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru di Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, Undang-Undang Pesantren yang sudah ada dinilai belum cukup efektif mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan bagi para pengajar dan pengelola pondok pesantren.

“RUU Sisdiknas ini harus bisa mewadahi pondok pesantren, karena undang-undang pesantren saat ini belum berdampak signifikan terhadap mereka yang bekerja di lingkungan pesantren,” ujar Iman.

Pesantren Punya Tiga Fungsi: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan

Menurutnya, pesantren tidak bisa dipahami hanya sebagai lembaga pendidikan semata, melainkan hasil perpaduan antara pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam sejarah penyebaran Islam, pesantren tumbuh dari tiga aspek itu. Karena itu, sulit jika hanya dilihat dari sisi pendidikan formal saja,” jelasnya.

Ia menilai banyak pesantren yang menampung santri dengan latar belakang ekonomi terbatas, bahkan beberapa di antaranya hidup dari semangat pengabdian tanpa dukungan besar dari negara.

Iman juga menyoroti munculnya kesalahpahaman publik terhadap pesantren akibat tayangan media yang tidak proporsional. “Sebagian santri datang karena tidak lagi dipedulikan keluarganya, lalu mengabdi di pesantren. Jadi tidak bisa disederhanakan seolah ada eksploitasi,” tambahnya.

Iman menjelaskan, pesantren menghadapi tiga tantangan utama di era globalisasi, yakni relevansi nilai, metodologi pendidikan, dan kurikulum.

“Pertanyaannya, apakah nilai-nilai seperti tawadhu dan kolektivitas masih relevan di tengah arus digitalisasi dan budaya individualistik? Lalu bagaimana metode hafalan dan sistem asrama bisa menyesuaikan diri tanpa kehilangan jati diri?” ujarnya.

Ia menilai metode hafalan yang sering dianggap kuno sebenarnya masih relevan. “Sekolah-sekolah Islam modern justru menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai keunggulan. Artinya, metode pesantren tidak usang, hanya perlu dikontekstualisasi,” tutur Iman.

Lebih lanjut, Iman menyinggung masih lemahnya pengawasan dan pendataan pesantren oleh pemerintah. Ia mencontohkan, beberapa kasus kekerasan atau insiden di pesantren terjadi karena lembaga tersebut belum memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

“Kementerian Agama sebenarnya memiliki standar mutu dan mekanisme visitasi, tapi pelaksanaannya sering tidak maksimal. Ini yang harus dibenahi,” kata Iman.

Iman menegaskan bahwa pesantren dan madrasah telah berperan besar dalam mengisi kekosongan pelayanan pendidikan ketika negara belum mampu menjangkau seluruh wilayah.

“Keberadaan pesantren itu adalah jasa yang belum dibayar negara. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mengakomodasi peran pesantren secara jelas—mulai dari standar guru, gaji, hingga pengelolaan asrama,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR dapat merumuskan regulasi yang adil dan realistis bagi pesantren agar lembaga yang telah berusia ratusan tahun ini tetap menjadi benteng moral dan sosial bangsa.

“Pesantren bukan hanya warisan budaya, tapi juga solusi bagi masalah pendidikan dan moral bangsa,” katanya. (ndi)