DPR  

Revisi KUHAP Ditunda, DPR Masih Tampung Aspirasi Publik

Revisi KUHAP Ditunda, DPR Masih Tampung Aspirasi Publik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. //realitarakyat.com /sugandi

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diputuskan pada masa sidang berikutnya.

Menurutnya, hingga saat ini Komisi III DPR RI masih terus menerima aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP. Ia menilai partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut sangat tinggi.

“Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Sementara itu, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (2/10) dengan agenda penutupan masa sidang.

Beberapa RUU yang akan diputuskan dalam rapat tersebut antara lain RUU Kepariwisataan, RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia.

Meski DPR memasuki masa reses mulai Jumat (3/10) hingga awal November, Dasco menegaskan pihaknya tetap membuka ruang partisipasi publik. Komisi III DPR juga sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.

“Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (RUU KUHAP),” tegasnya.

Adapun Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada Juli 2025.

Namun, sejumlah masukan dari publik membuat pembahasan di tingkat selanjutnya belum diputuskan.[prs]