BGN Batasi Dapur Program MBG, Maksimal Layani 2.500 Penerima

BGN Batasi Dapur Program MBG, Maksimal Layani 2.500 Penerima
Dapur umum MBG. //net

Realitarakyat.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membatasi jumlah penerima manfaat di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG.

Dalam aturan terbaru ini, satu dapur hanya diperbolehkan melayani rata-rata 2.500 penerima manfaat, terdiri dari 2.000 anak sekolah dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penyajian makanan agar tetap aman, higienis, dan sesuai standar gizi.

“Badan Gizi sudah mengeluarkan juknis terbaru, di mana yang utama adalah mengatur batas penerima manfaat di setiap SPPG. Kalau sebelumnya bisa melayani antara 3.000 sampai 4.000, kini kita maksimalkan rata-rata di 2.500,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak bersifat kaku. Dapur yang sudah berjalan dengan kapasitas hingga 4.000 penerima masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu agar tidak ada penerima manfaat yang terhenti sebelum ada dapur baru yang siap menggantikan.

“Selama penerima manfaat belum bisa dilayani oleh SPPG lain, mereka tetap diperbolehkan melayani sampai terbentuk dapur baru di wilayah terdekat,” ujarnya.

Untuk SPPG baru, jumlah penerima dibatasi maksimal 2.000 anak sekolah dan 500 ibu hamil atau menyusui, namun dapat diperluas hingga 3.000 penerima jika memiliki juru masak profesional dan terlatih.

Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola, BGN kini juga menerapkan sejumlah standar keamanan pangan di seluruh dapur MBG. Setiap SPPG diwajibkan melakukan rapid test bahan makanan untuk memastikan bebas kontaminasi, serta menggunakan alat sterilisasi food tray bersuhu hingga 120 derajat guna mencegah keracunan pangan.

Selain itu, seluruh dapur diwajibkan memakai air bersertifikat atau filter air dalam proses memasak dan pencucian alat makan.

BGN juga menggelar pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi para penjamah makanan setiap dua bulan, atau setiap akhir pekan bagi dapur baru.

“Kami terus melakukan pelatihan agar para penjamah makanan memahami prinsip higienis, sanitasi, dan keamanan pangan. Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS) juga sedang diterapkan, dan sampai pagi ini sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki SLHS,” kata Dadan.

Ia menambahkan, kecepatan penerbitan SLHS bergantung pada masing-masing pemerintah daerah. Namun, penerapan prinsip higienitas kini menjadi syarat mutlak dalam juknis baru program Makan Bergizi Gratis. (ndi)