DPR  

DPR Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital

Anggota DPR RI, Rivqy Abdul Halim,
Anggota DPR RI, Rivqy Abdul Halim,

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan maraknya penipuan dalam transaksi belanja online yang terus berulang, terutama saat momen Lebaran dan akhir tahun.

Rivqy menilai persoalan ini harus ditangani lintas sektor dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Telkom.

“Modus penipuan online semakin canggih, dan masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/11).

OJK sebelumnya melaporkan 56.154 kasus penipuan transaksi digital dengan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun. Data tersebut, menurut Rivqy, menjadi bukti kuat perlunya satuan tugas khusus yang responsif dan mampu mencegah kejahatan serupa terulang.

Dia mengusulkan agar Satgas nantinya memiliki kanal atau platform terpadu berisi informasi terkait kasus penipuan yang sedang ditangani, status perkembangan, hingga peringatan atas modus yang tengah marak. Platform itu juga diharapkan menyediakan materi edukasi bagi konsumen digital.

Selain pemerintah, Rivqy menyoroti peran marketplace dan e-commerce. Ia meminta penyelenggara platform memperketat verifikasi terhadap penjual atau distributor.

“Dengan verifikasi yang lebih ketat, penindakan bisa lebih cepat, termasuk proses penggantian rugi kepada konsumen yang dirugikan,” tegasnya.

BUMN telekomunikasi juga diminta memperkuat validasi data pengguna kartu telepon. Menurut dia, nomor atau identitas yang pernah terlibat penipuan seharusnya tidak bisa digunakan kembali untuk mendaftar pada operator lain.

Rivqy menambahkan bahwa keberadaan satgas diharapkan menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Komisi VI, katanya, akan memastikan revisi UU tersebut menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika transaksi digital.

“Ini demi menghadirkan konsumen yang lebih berdaya serta terlindungi hak-haknya, khususnya di ruang digital,” tutupnya.[prs]