DPR  

Huda Usul Adanya RUU Pekerja Gig Demi Lindungi Pekerja Lepas dan Mitra Digital

wakil ketua Komisi V Syaiful huda
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua V DPR RI Syaiful Huda mengajukan secara inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas (gig workers), menjamin hak dasar semua pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil di sektor ekonomi digital.

Menurut Huda, regulasi ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan kerja yang belum tercakup dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah jaminan penghasilan bersih minimum bagi para mitra pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

“Entitas pemberi kerja nantinya wajib menjamin kompensasi minimum sebagai penghasilan bersih bagi pekerja yang memenuhi syarat,” ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Huda menjelaskan, terdapat sepuluh kategori layanan yang akan diatur dalam RUU Pekerja Gig, meliputi bidang transportasi, hiburan, seni, kesehatan, media, dan jasa kreatif.

Kategori tersebut mencakup pekerjaan seperti pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, aktor, kru film, penyanyi, musisi, penata rias, penerjemah, jurnalis lepas, konten kreator, YouTuber, podcaster, fotografer, hingga videografer.

“Model kerja gig kini tumbuh pesat dan melibatkan jutaan pekerja. Namun hingga kini, belum ada payung hukum yang melindungi mereka secara memadai,” kata Huda.

Ia menegaskan, RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas sistem kemitraan independen yang menjadi ciri khas pekerja gig, namun di sisi lain menuntut agar pemberi kerja dan platform digital memberikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang setara dengan pekerja konvensional.

“RUU ini akan menjamin akses pekerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja tetap terpenuhi,” ujarnya.

Syaiful Huda menambahkan bahwa DPR akan mendorong RUU Pekerja Gig masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat.

Menurutnya, payung hukum ini juga penting untuk memperjelas status hubungan kerja antara pekerja yang disebut “mitra” oleh perusahaan atau platform digital, termasuk pengemudi ojek online.

“Negara lain sudah memiliki undang-undang khusus bagi pekerja gig. Indonesia tidak boleh tertinggal karena sektor ini tumbuh pesat dan menopang ekonomi nasional,” tegasnya.

Huda menilai, keberadaan RUU ini diharapkan dapat mendorong ekosistem kerja digital yang sehat, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Diperlukan regulasi yang menjamin keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan hukum agar sektor gig dapat tumbuh berkelanjutan,” kata Huda.[prs]