Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) memusnahkan barang bukti berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret–Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Paluta, Gunung Tua, Kamis (27/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Narkoba: sabu seberat 91,35 gram dari 39 perkara, ganja 999,07 gram dari 2 perkara.
- Perkara judi & kamtibum: mesin judi meja ikan-ikan, buku tafsir mimpi, kupon togel, handphone, pakaian, kayu, besi, dan lainnya.
- Perkara lain: parang, egrek, serta barang bukti dari 17 perkara OHARDA.
Metode pemusnahan dilakukan beragam: sabu diblender, ganja dan barang lain dibakar, besi dan senjata tajam dipotong, sedangkan mesin judi dan handphone dihancurkan dengan palu.
Kepala Kejari Paluta, Dadi Wahyudi, menegaskan pemusnahan ini adalah tindak lanjut putusan pengadilan. Ia bersama jajaran aparat dan tokoh masyarakat mengimbau warga menjauhi narkoba dan praktik perjudian.
“Penyalahgunaan narkotika bisa merusak generasi dan membahayakan bangsa,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta foto bersama.(MT)







