Komisi X DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Atasi Bullying di Pendidikan

Komisi X DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Atasi Bullying di Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. //ist /elvis /berita nasional

Realitarakyat.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa persoalan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan saat ini telah memasuki tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan.

Ia menyebut berbagai kasus menunjukkan bahwa dampak perundungan tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma mental yang dapat menetap seumur hidup.

“Kondisi ini bukan saja membahayakan korban, tetapi juga dapat memicu dampak lanjutan kepada lingkungan sekitar apabila tidak ditangani secara tepat,” ujar Hetifah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Stop Bullying: DPR Ramu Formulasi Konkret Atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memandang perlindungan peserta didik serta seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.

Atas dasar itu, Komisi X mendorong penyusunan formulasi konkret melalui penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penyisipan bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selain regulasi, peningkatan kapasitas sekolah, penyediaan sistem pelaporan cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya merupakan langkah penting,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Ia juga menekankan perlunya sinergi dengan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, mengingat persoalan kesehatan mental menjadi keluhan masyarakat yang semakin sering muncul.

Lebih jauh, Hetifah mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Ia menyoroti pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang penuh empati. Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi mengenai nilai anti-kekerasan, orang tua terlibat aktif, dan sekolah wajib memiliki prosedur standar (SOP) yang jelas dalam pencegahan maupun penanganan kasus perundungan.

“Bullying bukan isu sederhana. Ini darurat moral, darurat psikologis, dan darurat pendidikan. Kita harus memastikan masa depan anak-anak kita terlindungi,” ujarnya. (ndi)