Realitarakyat.com – Badan Pengkajian MPR RI menilai rumusan Pasal 30 UUD NRI 1945 tentang pertahanan dan keamanan perlu dikaji ulang karena dianggap tidak lagi memadai menghadapi ancaman multidimensi yang berkembang saat ini. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Rabu (26/11).
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Benny K. Harman, mengatakan bahwa masukan dari para pakar di berbagai FGD menunjukkan bahwa perspektif pertahanan dan keamanan yang menjadi dasar Pasal 30 masih berangkat dari paradigma lama, sementara karakter ancaman modern telah jauh berubah.
“Ancaman sekarang tidak lagi bersifat fisik. Negara lain tidak perlu menjajah secara langsung untuk mengendalikan sumber daya kita,” ujar Benny. Ia mencontohkan ancaman melalui penguasaan aset ekonomi, penetrasi teknologi siber, hingga penggunaan artificial intelligence (AI) untuk mengganggu stabilitas nasional.
FGD kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi serta tiga narasumber: Aditya Batara Gunawan dan Anton Aliabbas dari Universitas Bakrie, serta analis media dan siber Ismail Fahmi.
Benny menjelaskan bahwa para pendiri bangsa merumuskan Pasal 30 dengan konteks ancaman penjajahan fisik, sehingga orientasinya lebih pada perlindungan wilayah. Namun bentuk ancaman kini meluas ke ruang non-fisik seperti ekonomi, digital, dan arsitektur keuangan global.
Aditya Batara Gunawan menilai ancaman grey zone conflict, ekonomi, hingga serangan siber membuat mekanisme keamanan sulit membedakan pihak kombatan dan non-kombatan serta sering berlangsung tanpa akhir. Ia berpendapat Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) masih relevan, namun implementasinya tidak lagi adaptif.
“Spektrum ancaman yang multidimensi membutuhkan pendekatan yang koheren. Kita perlu interoperabilitas TNI-Polri, kolaborasi lintas-kementerian, dan konsep pertahanan total yang melibatkan sektor publik dan privat,” ujarnya.
Narasumber lain, Anton Aliabbas, menyoroti penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” dalam Pasal 30 yang menurutnya memperkuat kekakuan batas kewenangan antara TNI dan Polri. Ia mengusulkan penggunaan istilah “keamanan nasional”.
Anton juga menilai Pasal 30 belum menanggapi perkembangan ancaman hibrida serta masih menyisakan ambiguitas terkait frasa “berhak dan wajib” dalam partisipasi warga negara. Ia mendorong pengaturan eksplisit mengenai tata kelola keamanan nasional, ruang lingkup aktor, hingga mekanisme pengawasan.
Ismail Fahmi menekankan belum adanya arsitektur pertahanan siber nasional yang jelas. Menurutnya, TNI, Polri, BSSN, dan Kementerian Komunikasi–Digital memiliki mandat yang saling bersinggungan tanpa garis batas yang terdefinisi.
“Indonesia belum memiliki National Cyber Defence Architecture. Bahkan ruang angkasa sebagai domain pertahanan belum punya dasar konstitusional yang eksplisit,” katanya.
Ia merekomendasikan agar ruang siber dan ruang angkasa dicantumkan secara tegas sebagai domain pertahanan negara, termasuk perlindungan warga di ruang digital dan pembentukan komando pertahanan siber nasional berbasis mandat konstitusional.[prs]







