Realitarakyat.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Politisi PKS asal Maluku itu menyoroti lamanya pembahasan RUU yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa hasil. Ia menekankan agar rancangan tersebut tidak lagi terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik maupun sektoral.
“RUU ini harus menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga agar tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tidak boleh berhenti pada simbolik,” tegas Saadiah.
Poin-Poin Penting yang Disampaikan Saadiah Uluputty:
- RUU Masyarakat Adat harus berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan.
- Negara wajib memberikan sanksi kepada pejabat atau lembaga yang melanggar prinsip perlindungan adat.
- Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri, sehingga pengakuan administratif tidak boleh menjadi penghalang.
- Partisipasi perempuan adat dan pemuda harus dijamin dalam proses pengambilan keputusan.
- Pengakuan hak-hak masyarakat adat.
- Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.
- Mekanisme restitusi atas hak yang hilang.
- Program pemberdayaan komunitas adat.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai rancangan ini masih lemah dalam aspek implementasi, terutama terkait harmonisasi dengan undang-undang sektoral dan akuntabilitas pejabat publik.
Saadiah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan DPR mengesahkan RUU ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial.
“Jika DPR kembali gagal, artinya kita belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945,” pungkasnya.(Ess)







