RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Ditargetkan Rampung Awal 2026

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Ditargetkan Rampung Awal 2026
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria. //net

Realitarakyat.com — Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi dan infrastruktur digital nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, di Denpasar, Bali, Jumat (31/10/2025).

Nezar menjelaskan, RUU tersebut telah masuk dalam program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) dan tengah dibahas bersama DPR RI. Ia menargetkan pembahasan rampung pada tahun ini atau paling lambat awal 2026.

“Drafnya sekarang sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan Undang-Undang ini diampu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kita harapkan bisa selesai tahun ini, atau paling lambat awal tahun depan,” ujar Nezar.

Menurut Nezar, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi payung hukum utama bagi seluruh kebijakan transformasi digital nasional, termasuk penguatan perlindungan data dan infrastruktur siber strategis.

“Undang-undang ini penting sekali menjadi payung bagi semua regulasi di bidang transformasi digital. Keamanan dan ketahanan siber nanti memang diampu oleh BSSN, tapi substansinya mencakup keamanan data secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut telah melalui beberapa kali diskusi lintas kementerian dan akan segera dibawa ke DPR untuk pembahasan resmi, termasuk melalui forum dengar pendapat publik (public hearing).

Nezar juga menekankan perbedaan antara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya, UU PDP mengatur tanggung jawab platform dan pelaku usaha dalam menjaga data pengguna, sementara RUU Keamanan Siber memiliki cakupan yang lebih luas.

“Kalau UU PDP fokus pada data pengguna dan konsumen, maka RUU Keamanan Siber meliputi perlindungan terhadap infrastruktur krusial seperti data center dan sistem digital nasional,” terangnya.

Ia menilai, keberadaan undang-undang ini sangat mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital.

“Transformasi digital tanpa keamanan siber itu sulit. Keamanan siber harus melekat di dalam proses digitalisasi, karena kalau tidak, ongkosnya akan sangat mahal,” tutup Nezar. (ndi)