DPR Dorong Kebijakan Tanpa PHK dalam Merger BUMN

madura dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Nasim Khan. //NET

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan proses merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengedepankan perlindungan tenaga kerja dengan menerapkan prinsip no layoff policy.

Ia menilai efisiensi bisnis tidak boleh diartikan sebagai pengurangan karyawan secara massal.

Hal tersebut disampaikan Nasim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).

Ia meminta pemerintah sebagai pemegang saham pengendali memastikan setiap merger BUMN dilakukan secara terukur dan berkeadilan, serta tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Nasim mendorong agar klausul larangan PHK sepihak dimasukkan dalam dokumen merger, termasuk RUPS dan perjanjian penggabungan.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan secara alami, seperti pensiun atau pengunduran diri sukarela.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger efektif, disertai program redeployment, reskilling, dan upskilling bagi karyawan. Nasim menilai pelatihan ulang harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK.

Selain itu, ia meminta keterlibatan serikat pekerja sejak awal proses merger serta komunikasi publik yang transparan. Menurut Nasim, merger BUMN bertujuan memperkuat daya saing perusahaan, bukan efisiensi tenaga kerja. (ndi)