Realitarakyat.com – Dua jaksa terduga pelaku tindak pidana korupsi diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta barang buktinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyerahan dilakukan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum jaksa tersebut di Banten. Ternyata Kejagung diketahui sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti hasil tangkap tangan. Ternyata di Kejaksaan Agung sudah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Asep menjelaskan, dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung, proses penyidikan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan. Langkah tersebut, kata Asep, merupakan wujud sinergisitas antar-aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan telah menerima penyerahan dua terduga pelaku dari KPK. Ia mengaku akan kembali melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Malam hari ini kami menerima dua terduga yang diduga melakukan tindak pidana. Namun demikian, kami masih perlu melakukan proses pendalaman,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Proses pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua terduga akan dilaksanakan di Kejakgung pada hari berikutnya.
“Penyerahan dua terduga ini akan kami tindak lanjuti. Besok di Kejaksaan Agung, Gedung Bundar,” katanya.
KPK dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama. Selain itu, koordinasi dalam penanganan perkara korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. ***







